Profil
Rumah Tahanan Kelas
Negara IIB Kandangan adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT)
pemasyarakatan yang bernaung dibawah Direktorat jendral Pemasyarakatan
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai fungsi
yaitu Menyiapkan
Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat
beritegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali
sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab (Pasal 3 UUD No.12
Th.1995 tentang pemasyarakatan).
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan di bangun ulang
pada tahun 2002. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan seacara resmi di
rehab total, sebelum terselesai perehapan tersebut terjadi musibah kebakaran
yang menghabiskan bangunan tersebut. Pada tahun 2003 Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Kandangan di rehab dengan bentuk bangunan 2 lantai.
Rumah Tahanan Negara Kandangan ini dibangun dengan
kapasitas maksimal 92 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, dibagi dalam 4 blok
yaitu blok Anak, blok Napi, blok Tahanan, dan blok Wanita. Dan sekarang
penghuni terakhir pada Rutan Kandangan yaitu kurang lebih 300 penghuni yang
melebihi kapasitas yang ada.
Belum ada Komentar untuk "Profil"
Posting Komentar