Profil


Rumah Tahanan Kelas Negara IIB Kandangan adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang bernaung dibawah Direktorat jendral Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai fungsi yaitu Menyiapkan


 Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat beritegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab (Pasal 3 UUD No.12 Th.1995 tentang pemasyarakatan).
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan di bangun ulang pada tahun 2002. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan seacara resmi di rehab total, sebelum terselesai perehapan tersebut terjadi musibah kebakaran yang menghabiskan bangunan tersebut. Pada tahun 2003 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan di rehab dengan bentuk bangunan 2 lantai.



Rumah Tahanan Negara Kandangan ini dibangun dengan kapasitas maksimal 92 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, dibagi dalam 4 blok yaitu blok Anak, blok Napi, blok Tahanan, dan blok Wanita. Dan sekarang penghuni terakhir pada Rutan Kandangan yaitu kurang lebih 300 penghuni yang melebihi kapasitas yang ada.


Belum ada Komentar untuk "Profil"

Posting Komentar