Rutan Kandangan Beri Sosialisasi pada Masyarakat tentang Larangan Pemberian Gratifikasi

KANDANGAN. #INFO_PAS 
Rutan Kandangan Beri Sosialisasi pada Masyarakat tentang

 Larangan Pemberian Gratifikasi. Sabtu (29/02/2020)


Menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Gratifikasi / Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dengan dilakukan sosialisai tentang gratifikasi, diharapkan masyarakat tidak akan memberikan imbalan apapun atas layanan yang diberikan. Karena ASN telah dijamin kesejahteraannya oleh negara melalui analisa beban kerja.

Gratifikasi pun juga dilarang diterima bagi para pejabat, misalnya dalam hal pemberian PB, CB maupun CMB . Karena itu bagian dari tindak pidana korupsi.

Kontributor : M. Rizkan Nafarin

Belum ada Komentar untuk "Rutan Kandangan Beri Sosialisasi pada Masyarakat tentang Larangan Pemberian Gratifikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel