Berikut Ketentuan Terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Hi, sobat Rukanda..

Berikut Ketentuan Terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Dalam Penyelenggaraan Pemilu, berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Nomor : SEK-UM.01.01-1133. Definisi dari Netralitas itu sendiri yaitu, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak Kepada kepentingan siapapun.



Kontributor : Tim Humas Rukanda

@kemenkumhamri
@kemenkumhamkalsel
#KanwilKemenkumhamKalsel
#KumhamKalsel
#FaisolAli
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Kumham Kalsel
Faisol Ali

Mari support humas Rukanda dengan klik follow, like, dan share berita di medsos kami.

Rukanda Cing Ai

Belum ada Komentar untuk "Berikut Ketentuan Terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel