Rutan Kelas IIB Kandangan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan

Kandangan,Info_PAS - Rutan Kelas IIB Kandangan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan yang berlangsung di Musholla Da’arut Taubah ini dimulai pukul 13.30 WITA dan diikuti dengan antusias oleh WBP dari kamar 2 dan 3 ( 11/11/25 ).

Penyuluhan ini dilaksanakan bersama Kasubsi dan staff Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kandangan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak serta kewajiban yang dimiliki oleh setiap WBP, sebagai bagian dari proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Para peserta penyuluhan tampak sangat tertarik dengan materi yang disampaikan dan berpartisipasi aktif selama sesi tanya jawab.

Selama kegiatan, suasana tetap kondusif, tertib, dan aman, mencerminkan keberhasilan koordinasi dan pengelolaan acara oleh pihak Rutan. Setelah acara selesai, Karutan melaporkan hasil kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan wawasan hukum yang lebih baik kepada WBP, tetapi juga memperkuat pembinaan mereka dalam mencapai reintegrasi sosial yang lebih baik di masa depan. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban, diharapkan WBP dapat menjalani masa pembinaan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan perubahan yang positif.

@kemenimipas
@ditjenpas
@kanwilditjenpaskalsel
@rutan_kandangan
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Ditjenpaskalsel
#Guardandguide
#Infoimipas
#Pemasyarakatan
Rutan Kelas IIB Kandangan
Keynes,AMd.IP.,S.Sos.,M.H

Kontributor : Tim Humas Rukanda

RUKANDA BERIMAN 

Ramah
Unggul
Kolaborasi
Agamis
Normatif
Dedikasi
Andalan

Bersih
Ramah
Indah
nyaMan

Mari support Humas Rukanda dengan klik follow, like, dan share berita di media sosial kami.

Belum ada Komentar untuk "Rutan Kelas IIB Kandangan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel