Berikan Layanan Kesehatan Kepada WBP Secara Optimal, Perawat : Kami Siap Sedia 24 Jam

Kandangan.INFO_PAS. Pelayanan kesehatan kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan, hingga upaya pencegahan penyakit menular. 

Di balik jeruji, para warga binaan tetap berhak mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk akses ke pelayanan kesehatan yang layak. Petugas kesehatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak ini terpenuhi. Setiap hari, perawat melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan pengobatan, dan mengedukasi warga binaan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan diri.

Pada hari ini, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan dengan bantuan dari dr. Audi Fikri Abdillah Saragih (Dokter Konsulen dari Dokter praktik Mandiri). Poliklinik Rutan Kandangan menyediakan layanan dasar, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin, penanganan penyakit umum, dan tindakan darurat medis. Untuk kasus yang memerlukan perawatan lanjutan, warga binaan dapat dirujuk ke rumah sakit umum. 

Kepala Rutan Feri Hermawan dalam arahannya mengatakan bahwa kesehatan warga binaan tentunya menjadi perhatian khusus Rutan Kandangan. "dengan pelayanan kesehatan yang optimal, tidak hanya hak warga binaan terpenuhi, tetapi juga tercipta masyarakat yang lebih sehat dan aman saat mereka kembali ke lingkungan sosialnya"., ucap Karutan.



@kemenkumhamri
@kemenkumhamkalsel
#KanwilKemenkumhamKalsel
#KumhamPasti
#KumhamKalsel
#Jumadi
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Jumadi

Kontributor : Tim Humas Rukanda

RUKANDA BISA
Ramah
Unggul
Kolaborasi
Agamis
Normatif
Dedikasi
Andalan

Mari support humas Rukanda dengan klik follow, like, dan share berita di medsos kami.

Rukanda Bisa

Belum ada Komentar untuk "Berikan Layanan Kesehatan Kepada WBP Secara Optimal, Perawat : Kami Siap Sedia 24 Jam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel