SIDANG TPP RUTAN KANDANGAN BAHAS PENGUSULAN 5 WBP SEBAGAI TAMPING DAN IZIN BEROBAT BAGI 2 WBP
KANDANGAN, 17 September 2026 – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pelayanan terhadap Warga Binaan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Muhammad Mapparenta Rewanda Kahar beserta jajaran. Sidang TPP membahas dua agenda, yakni pengusulan 5 orang WBP untuk menjadi Tamping (Tahanan Pendamping) serta pembahasan izin berobat bagi 2 orang warga binaan yang memerlukan pelayanan kesehatan di luar Rutan.
Dalam pelaksanaannya, setiap usulan dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kondisi dan kebutuhan masing-masing warga binaan. Pengusulan sebagai Tamping menjadi salah satu bagian dari pembinaan yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk membantu pelaksanaan kegiatan tertentu di lingkungan Rutan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan aspek keamanan.
Sementara itu, pembahasan izin berobat dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan, David Petrus Nicolas, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan setiap keputusan terkait warga binaan dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai ketentuan.
“Setiap usulan yang dibahas melalui Sidang TPP harus melalui proses pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan pembinaan berjalan dengan baik, sekaligus hak-hak warga binaan dalam memperoleh pelayanan dapat terpenuhi secara tepat,” ungkapnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhammad Mapparenta Rewanda Kahar, menjelaskan bahwa pembahasan dalam Sidang TPP tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pelayanan warga binaan secara menyeluruh.
“Melalui Sidang TPP ini, kami melakukan pembahasan dan penilaian terhadap setiap usulan berdasarkan kondisi serta kebutuhan warga binaan. Untuk pengusulan Tamping, kami memastikan persyaratan dan aspek keamanan menjadi perhatian, sedangkan untuk izin berobat kami mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pelaksanaan Sidang TPP diharapkan dapat mendukung proses pembinaan yang terarah serta memastikan pelayanan kepada warga binaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Dengan adanya proses pengamatan dan pertimbangan melalui Sidang TPP, Rutan Kelas IIB Kandangan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan serta mendukung terciptanya tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel.
#kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#guardandguide
#infoimipas
kanwilditjenpaskalsel
rutankandangan
Kontributor : Tim Humas Rukanda
Mari support Humas Rukanda dengan klik follow, like, dan share berita di media sosial kami.
Belum ada Komentar untuk "SIDANG TPP RUTAN KANDANGAN BAHAS PENGUSULAN 5 WBP SEBAGAI TAMPING DAN IZIN BEROBAT BAGI 2 WBP "
Posting Komentar